Tupoksi
Isikan deskripsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan ;
7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan ;
8. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenganan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat ;
9. Pelaksanaan kesekretariatan Kecamatan ;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
disini
Pengumuman
PELAYANAN ONLINE KECAMATAN WONOSOBO
NOMOR TERBARU Pelayanan Online (Pelayon) Kecamatan WonosoboPelayanan Terpadu Kecamatan Wonosobo memb
JAM PELAYANAN KANTOR KECAMATAN WONOSOBO SELAMA BULAN RAMADHAN/ PUASA TAHUN 1441 H/ 2020 M
JAM PELAYANAN KANTOR KECAMATAN WONOSOBO SELAMA BULAN RAMADHAN/ PUASA TAHUN 1441 H/ 2020 M HARI SENIN
DAFTAR KTP-el DISTRIBUSI LEWAT PT.POS INDONESIA
Berikut adalah daftar pemohon KTP-el yang sudah jadi dan telah di distribusikan ke alamat masing-mas
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN PELAYANAN ONLINE DISDUKCAPIL KABUPATEN WONOSOBO
Aturan Terbaru Layanan Administrasi Kependudukan
Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018A. Daftar
Pengumuman
Diberitahukan Kepada Pokja IV Desa/Kelurahan se Kecamatan Wonosobo untuk mengirimkan laporan kunjung